PENISTAAN AGAMA

Posted by

Bismillah....
Pesan dari Bapak Patrialis Akbar...!!!

Saudaraku Ahlu Sunnah Waljamaah yang mengikuti Rasulullah Salallahu a'laihi wassalam semuanya, tolong kirimkan email ke saya.

Saya akan kirimkan putusan Mahkamah Agung No. 1787/K/PID/2012 tgl 3 Jan 2013 terhadap Salah seorang tokoh Syiah divonis 4 tahun penjara melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Putusan tersebut sangat penting diketahui, Bahwa Penistaan terhadap agama merupakan tindak pidana di Republik Indonesia.

Tentang perbuatan apa saja dalam Dakwaan Jaksa Penuntut umum dalam kasus tersebut.

Kemudian saya akan kirimkan pula putusan Mahkamah Konstitusi No 84/PUU-X/2012 tgl 9 April 2013 yang menolak permohonan saudara Tajul Muluk dan Umar Shahab cs yang minta agar MK membatalkan pasal 156a KUHP dan pasal 4 UU Nomor 1/PNPS /1965 tentang pencegahan penyalahgunaan agama dan/atau Penodaan Agama.

Saudaraku wajib mengetahui putusan hukum oleh kedua lembaga negara dalam bidang Kekuasaan Kehakiman.

Apabila saudaraku menemukan kasus serupa dilapangan maka segera lapor ke kantor Polisi dengan membawa kedua putusan tersebut.

Email saya : Patrialis_patric@yahoo.com

📥 SILAKAN DOWNLOAD

📖 Putusan Mahkamah Agung tentang Perkara Tajul Muluk (penyebaran agama syiah di Madura).

📖 Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang digugat oleh agama syiah.

Dowload PDF

http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/4a888fc06057b00265e6700593b395bf/pdf

dan

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_84%20PUU%202012-telah%20ucap%2019%20September%202013.pdf

By Komascipol

Semoga bermanfaat dan jangan ragu beritahukan kabar ini seluas-luasnya.


Blog, Updated at: 08.57

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *