HUKUM MENCUKUR ALIS, MENYAMBUNG RAMBUT DAN BERTATO

Posted by

HUKUM SEORANG WANITA MENGHILANGKAN DAN MENCUKUR BULU-BULU WAJAH (ALIS, BULU MATA DAN BULU-BULU HALUS LAINNYA)

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :

Ada seorang wanita yang menghilangkan dan mencukur bulu-bulu wajah (alis, bulu mata dan bulu-bulu halus lainnya). Apakah ketika itu wanita tersebut wajib menutup wajahnya ?

Jawaban.
Ya ! Wanita tersebut wajib menutup wajahnya.

Mencukur bulu-bulu wajah ini merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah tersebut.

Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit.
Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah.

Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ

"Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya"

Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat.
Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.

Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak.
Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan mendapat laknat.
Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.

Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja.
Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja.
Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu dua-duanya haram.

Maka tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di atas yaitu dilarang merubah ciptaan Allah.

Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek.
Dalam keadaan seperti ini bolehkah wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ?

Jawabnya adalah :
Tidak boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan lain-lain.

Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu.
Mereka membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami.
Padahal hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini.
Bunyi terusan hadits tersebut adalah.

لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ ..... لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ

"Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, Allah melaknat orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya"

Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya.
Wanita tersebut bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ?
Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata.

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya"

Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan merenggangkan gigi.
Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar.
Karena mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi bagian dari dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.

Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.

Pertama.
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik diri.
Tapi, jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.

Kedua.
Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
Wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah, mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan itu. Kecuali perubahan yang disyariatkan.

Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan laki-laki.

Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh hadits di atas. Sebab itu, semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah itu pasti baik,
sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, lalu beliau berkata padanya :
"Angkatlah sarungmu!", ia berkata : "Wahai Rasulullah sesungguhnya kedua betisku teramat kecil", maka beliau berkata : "Semua ciptaan Allah itu baik".

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

Hukum Tato pada Wanita

Bagaimanakah hukum wanita bertato atau memiliki tato?

Yang jelas, tato biasanya kita temui pada laki-laki. Namun itu pun suatu yang terlarang.

Dalam haditsnya sendiri yang terlaknat adalah para perempuan yang bertato.

Adapun makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. قَالَ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِى أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ وَكَانَتْ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَتَتْهُ فَقَالَتْ مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِى عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَىِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ. فَقَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)

“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”

Hal ini pun sampai pada telinga seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub, ia biasa membaca Al Qur’an.
Ia pun mendatangi Ibnu Mas’ud lantas berkata,
“Ada hadits yang telah sampai padaku darimu bahwasanya engkau melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah, benarkah?”

Ibnu Mas’ud menjawab,
“Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu sudah ada dalam Al Qur’an.”

Wanita tersebut kembali berkata,
“Aku telah membaca Al Quran namun aku tidak mendapati tentang hal itu.”

Ibnu Mas’ud berkata,
“Coba engkau baca kembali pasti engkau menemukannya.
Allah Ta’ala berfirman,
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Haysr: 7).
(HR. Bukhari no. 5943 dan Muslim no. 2125)

Ancaman yang bertato dalam hadits ditujukan pada wanita.
Wanita bertato sama saja merendahkan dirinya di mata Allah.
Padahal wanita telah diberikan kedudukan yang mulia sebagaimana pria jika mereka beriman.

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. ” (QS. An Nahl: 97).

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga bermanfaat.

Referensi:

Kunuz Riyadhis Sholihin, Rois Al Fariq Al ‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdirrahman Al ‘Ammar, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H.


Blog, Updated at: 07.32

1 komentar:

  1. SanbowCARE produk cream penghilang sulam alis, Spesial untuk menghilangkan tinta – tinta tatto di alis sangat Aman tanpa menimpulkan iritasi pada kulit. Krim SanbowCare yang di ramu dan diracik dan di kembangkan oleh dokter kulit Ahli dibidang Tattoo dari amerika yang bernama DOCTOR DAVID GEFFN . Kami sebagai SUPPLIER RESMI SANBOW CARE di INDONESIA yang menyediakan kebutuhan utama untuk pasien yang membutuhkan cream penghilang sulam alis dan bibir yang telah gagal melakukan sulam tatto permanen.
    BAGAIMANA CARA KERJA CREAM SANBOW CARE ?

    ‘Sanbow care’ bekerja secara langsung dan tidak langsung tergantung tingkat ketebalan tinta yang merasuk kedalam kulit, Karena proses pembuatan tatto sulam adalah penyuntikan tinta kedalam lapisan kulit yang di sebut epidermis, Sehingga butuh proses menghilangkan tinta tatto permanent pada sulam ,

    Cream penghilang sulam alis ‘SANBOW CARE’ akan bekerja secara langsung jika tinta yang di suntikkan tidak tebal alias tipis, hanya butuh waktu menunggu 3jam untuk memudarkan tatto yang tipis , Kemudian Hasil Dari Rutinya Memakai “Sanbow-Care” Maka Tatto Sebandel Apapun Akan terhapus . Bersih TanPa Bekas Keriput Pada Kulit . ( Pemakaian sesuai anjuran, Jangan Over )
    Apa Efek samping Yang Ditimbulkan Oleh ‘Sanbow Care’…?

    ‘Sanbow care’ terbukti aman, Alami tanpa efek samping dan teruji klinis dan ilmiah, Jadi anda tidak perlu kawatir, atau bingung dan panic ketika memakai ‘sanbow care’, Karena Cream Penghilang tatto merk ‘sanbow care’ 100% aman tanpa efek samping Dan sudah teruji dan berstandar F.D.A

    Kemasan Sanbow Care:
    Botol isi 30 ml

    Made in. USA

    Harga Rp.500.000,-
    HUB AISYAH CANTIK
    Whatsapp,081382474900,pin bbm..5A98F0A2

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *